Jumat, 20 Juli 2012

Pakaian atau busana muslim sudah tidak asing lagi di telinga kita. Oleh sebagianperancang busana Indonesia disebut sebagai busana kontenporer. Dalam kolom
konsultasi syari’ah online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam berbusana.
Syarat-syarat tersebut adalah menutupi seluruh tubuh melainkan yang dikecualikan,tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian
“khas”
orang kafir atau
 pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutib dari buku “
 Jilbab Al Mar’ah
 Al Muslimah fii Kitabi Waa Sunnah (Syekh Al Albani)
, beberapa syarat yang wajib
dipenuhi agar dapat berpakain harmonis dan syar’i:
  
1.Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan syar’i
2.    Tidak tembus pandang
3.Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh
4.Tidak menyerupai pakain Laki-laki
5.Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir atau orang fasik
6.Memakai pakaian bukan untuk mencapai popularitas  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar